Lima warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terancam Idul Fitri di sel tahanan sehabis kedapatan berjudi di sebuah tempat tinggal di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Judi Online – Kelima tersangka digerebek oleh personel Satuan Jatanras Polres Serang kala berjudi di Lanay, Selasa (5/4) dini hari. Dari kelima tersangka, diamankan barang bukti berupa kartu remi, keset, dan duwit taruhan Rp 310 ribu.
Kelima tersangka yang diamankan di Mapolres Serang adalah SAP dengan kata lain Udin (51), BU (36), ROH dengan kata lain Komeng (35), SUH (66) AR (60) yang merupakan seorang warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap 5 pemain taruhan online tersebut berawal berasal dari informasi warga kurang lebih yang resah gara-gara ada komplotan orang yang sedang bermain judi. Warga telah memperingatkan untuk berhenti bertaruhan online tetapi para tersangka ini tidak mendengarkan.
“Jadi warga resah dikarenakan di bulan Ramadhan ini tetap ada orang yang bermain taruhan. Kita diingatkan untuk berhenti tapi tidak memperhatikan,” kata Kapolsek didampingi Ka Bareskrim AKP, Dedi Mirza .
Dari informasi tersebut, personel Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Selasa (5/4) lebih kurang pukul 01.30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian menyergap sekelompok warga yang sedang berjuang di teras rumahnya.
“Lima warga ditangkap tanpa perlawanan, namun seorang pemain taruhan online bernama Udel berhasil kabur dan masih dikejar,” kata Kapolsek.
Kapolres mengingatkan penduduk untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban penduduk, khususnya perjudian di bulan Ramadhan.
Kepada penduduk, pihaknya juga mengharapkan tidak segan-segan melaporkan jika mendapatkan kegiatan atau kesibukan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tegaskan dapat mengambil tindakan tegas dan tidak bakal menoleransi segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban penduduk, khususnya narkoba serta perjudian,” kata Yudha Satria.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza memberikan, dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku berjudi untuk iseng karena untuk mengisi waktu sahur. Namun, akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.
“Tersangka mengaku hanya tunggu waktu. Sekedar iseng saja, tersangka diancam bersama pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 KUHP,” ujarnya.
Bamsoet Minta Berita Usut Kasus Judi Berkedok Binomo…